Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendaki pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management (salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan hasil nisbah yang menjadi hak nasabah pemilik dana. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan nasabah pada saat penghitungan bagi hasil.
Perbedaan antara produk penghimpunan dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Dari Penjelasan singkat diatas, dapat ditarik beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah, yaitu :
- Akad kedua Produk Penghimpun dana tidak sama. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya akad wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
- Karena akadnya adalah wadiah yg merupakan akad sukarela/sosial atau tabarru’ maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada mudharabah Keuntungan di bagi melalu bagi hasil.
- Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
- Pada tabungan mudharabah, nasabah penabung berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sbg mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada Tabungan Wadiah, nasabah sebagai si Penitip suatu barang atau dana dan Bank Sebagai Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
- Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan sedang sifat dana pada tabungan mudharabah bersifat investasi. Insentif pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun insentif pada tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
Persamaan antara produk penghimpunan dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Adapun persamaan dari kedua produk adalah :
- Merupakan Produk funding bank syariah dalam bentuk tabungan dengan wadiah dan mudharabah.
- Kedua produk sama-sama mendapatkan tambahan,pada Tabungan Wadiah tambahannya berupa bonus, sedangkan pada Mudharabah adalah bagi hasil.
- Dana tabungan kedua Produk dapat digunakan atau dikelolah oleh bank.
Keuntungan masing-masing produk tersebut bagi nasabah!
Tabungan Wadiah
- Nasabah dapat menarik titipan barang atau dana tersebut setiap waktu, tanpa ada waktu yang ditetapkan.
- Pada insentif tabungan wadiah, nasabah memperoleh bonus(jika ada), meskipun bonus tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
- Barang atau dana yang dititipkan oleh nasabah dijamin dikembalikan 100% oleh bank yang bersangkutan.
- Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian dalam produk bank berupa tabungan wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad dhamanah, sehingga bank selaku pihak yang menerima titipan dana diperbolehkan memproduktifkannya.
Tabungan Mudharabah
- Nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam hal ini yaitu bank tempat nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan Bank Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di bank konvensional yang berlabel sama dengan bank syariah tempat menabung.
- Dana yang disimpan nasabah/dikelola bank guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada umumnya, Tabungan Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai mudarib (pengelola modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal). Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap.